Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Desember 2018

POLITIK NASIONAL, STRATEGI NASIONAL, DAN OTONOMI DAERAH

Pulpen Jingga




   Nama : ZULFIKAR HIDAYAT
   NPM : 27118604
   Kelas : 1KB04
   Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
   Dosen : SHILVY ANDINI SUNARTO




PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

  • Aspek Ideologi
    Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan dorongan. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Ideologi besar yang ada di dunia adalah Liberalisme, Komunisme, dan ideologi Pancasila.

  • Aspek Politik
    Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari dalam maupun luar. Perwujudan ketahanan dalam aspek politik memerlukan kehodupan politik bangsayang sehat, dinamis dan mampu memelihara stabilitas politik.

  • Aspek Ekonomi
    Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, menciptakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal yaitu antara lain :
    1. Sitem ekonomi diarahkan untuk dapat mensejahterakan rakyat secara adil dan merata.
    2. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan sistem free fight liberalism, etatisme danmonopolistis.
    3. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalamketerpaduan antar sektor pertanian, industri, serta jasa.
    4. Pembangunan ekonomi memoti2asi serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
    5. Pemerataan pembangunan dan pemanfaataan hasil%hasilnya senantiasa memperhatikankeseimbangan antar sektor dan antar wilayah.

  • Aspek Sosial Budaya
    Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia danmasyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan /ang 0aha 1sa.0asyarakat yang rukun bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera. Masyarakat tersebut haruslah mampu menangkal penetrasi terhadap budaya asing yang tidak sesuai kebudayaan nasional. Esensi pengaturan dan penyelenggaraaan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang demikian adalah pengembangan kondisi sosial budaya Indonesia dimana setiap warga dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya berdasarkan Pancasila.

  • Aspek Ketahanan dan Keamanan
    Ketahanan pertahanan dan keamanan yang diharapkan merupakan kondisi daya tangkal yang dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan memelihara stabillitas pertahanan dan keamanan negara. Agar keberhasilan petahanan nasional dapat terwujud, setiap warga negara Indonesia perlu semangat juang, sadar, dan peduli pada setiap aspek sehingga pengaruh buruknya dapat diminimalisir.



ANCAMAN, GANGGUAN, HAMBATAN, DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL

  • Ancaman adalah suatu usaha yang bersifat mengubah dan merombak kebijaksanaan serta dilakukan secara konseptual, kriminal, dan politis. Contohnya aksi teror dan sabotase.
  • Gangguan dan hambatan adalah suatu usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat menghalangi secara tidak konsepsional. Contohnya pelanggaran Undang-Undang.
  • Tantangan adalah suatu hal yang sifatnya menahan proses pada titik tertentu. Contohnya kemiskinan dan deskriminasi.



KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Hingga saat ini Indonesia masih banyak menghadapi ancaman yang dapat mebahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, hingga saat ini juga Indonesia masih mampu dari anacaman-ancaman tersebut dan mampu mempertahankan kedaulatannya.
Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia telah membuatnya menjadi perebutan negara asing karena dapat membuat keuntungan besar bagi mereka, hal ini tentu saja dapat menghambat perkembangan ekonomi Indonesia apabila warganya masih belum mampu mengelola harta yang dimilikinya sendiri.




PENGERTIAN POLITIK DAN POLITIK NASIONAL
Secara umum politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat dimana wujudnya adalah proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Definisi politik juga dapat diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan, baik secara konstitusional maupun non-konstitusional.
Pengertian politik secara etimologis adalah dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya adalah Negara Kota. Pada penggunaannya kata tersebut kemudian berkembang, diantaranya:
  • Polities artinya warga negara.
  • Politikos artinya kewarganegaraan.
  • Politike Episteme artinya ilmu politik.
  • Politicia artinya pemerintahan negara.

Ditinjau dari asal katanya maka definisi politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana cara mencapai tujuan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.


PENGERTIAN STRATEGI DAN STRATEGI NASIONAL
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan yang kelanjutan dari politik. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


LATAR BELAKANG POLITK DAN STRATEGI NASIONAL.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasakan sistem kenagaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.




PERTIMBANGAN UNTUK MENENTUKAN STRATEGI NASIONAL
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun.


SASARAN NASIONAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL
Sasaran nasional dari wawasan nusantara dan ketahanan nasional meliputi:
  • Mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek alamiah dan aspek sosial.
  • Ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Sasaran ketahanan nasional yaitu diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.



PEMBANGUNAN YANG BERKAITAN DENGAN POLEKSOSBUDHANKAM
Beberapa contoh pembangunan nasional di bidang poleksosbudhankam diantaranya:
  1. Bidang Politik
    Tidak menjalankan/bekerja sama dengan negara lain yang bisa merugikan negara, dan harus tetap menjalankan politik bangsa Indonesia yaitu politik bebas aktif yang berdasarkan Pancasila.
  2. Bidang Ekonomi
    Membeli produk dalam negeri, dan meningkatkan produk dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk luar negeri.
  3. Bidang Sosial Budaya
    Tidak mudah terpengaruh dengan budaya asing yang negatif karena memang ada beberapa budaya luar yang tidak cocok dengan budaya lokal yang kebanyakan bertumpu pada agama.
  4. Bidang Pertahanan Keamanan
    Karena kesejahteraan bangsa itu wajib dipertahankan, diperlukanlah kekuatan yang pada satu pihak mempunyai pengaruh pencegahan terhadap mereka-mereka yang hendak mengancam kelangsungan hidup bangsa, pada pihak lain mampu menggagalkan ancaman tersebut dengan kekuatan senjata.





PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERATURAN TENTANG OTONOMI DAERAH

  1. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
    ketetapan ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
    membahas mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
  3. UU No. 32 Tahun 2004
    UU ini membahas mengenai pemerintahan daerah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, dan juga aspek potensi serta keanekaragaman daerah.
  4. UU No. 23 Tahun 2014
    Merupakan revisi atau perubahan dari beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di dalam UU ini, terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan, urusan pemerintahan (baik yang berupa klasifikasi urusan pemerintahan, urusan pemerintahan absolut, dan urusan pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum).



    KEWENANGAN DAERAH

    • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
    • Mengajukan rancangan peraturan daerah
    • Menentapkan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD
    • memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.






    IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL Implementasi politik dan strategi nasional meliputi beberapa bidang, di antaranya:

    1. Hukum - Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
    2. Ekonomi - Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
    3. Politik Dalam Negeri - Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
    4. Hubungan Luar Negeri - Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
    5. Sosial Budaya - Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.






    SUMBER:
    http://www.academia.edu/31638109/BAB_I_KETAHANAN_NASIONAL
    https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-politik.html
    http://www.academia.edu/12602519/Pengertian_Politik_Dan_Strategi_Nasional
    https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-otonomi-daerah.html
    https://guruppkn.com/peraturan-perundang-undangan-otonomi-daerah
    https://www.dictio.id/t/bagaimana-implementasi-politik-dan-strategi-nasional/56741/2

    Selasa, 30 Oktober 2018

    WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL

    Pulpen Jingga




       Nama : ZULFIKAR HIDAYAT
       NPM : 27118604
       Kelas : 1KB04
       Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
       Dosen : SHILVY ANDINI SUNARTO






    WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
    Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, seperti pelaksanaan kehidupan politik, bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan undang - undang dan hukum, dan memperkuat komitmen.
    1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
    2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.



    AJARAN DASAR WAWASAN NUSANTARA
    Setiap hal memiliki dasar, sama halnya dengan wawasan nasional. Ajaran dasar wawasan nasional yaitu :

    1. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Nasional
      Indonesia selalu mengutamakan persatuan bangsa dan wilayahnya dalam membangun politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamaanan karena bangsa Indonesia merupakan bangsa majemuk. Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam persatuan itulah yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan.
    2. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
      Pada dasarnya Pacasila mencerminkan berbagai macam nilai seperti keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan. Pancasila sebagai pendorong diri bagi yang memperjuangkannya untuk menata kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa dan juga dasar negara Pancasila memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat.
    3. Undang - Undang 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
      Unsur bumi dikuasai oleh negara untuk mempermakmur masyarakatnya dengan penggunaan sebesar - besarnya, dan bangsa Indonesia sadar akan hal itu. Karenanya bangsa Indonesia memiliki tekad untuk memperdayakan segenap potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan terpadu untuk mewujudkan kesejahteraan.



    UNSUR DASAR KONSEP WAWASAN NUSANTARA
    Konsep wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar yaitu :
    1. Wadah (Contour)
      Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia dengan kekayaan alam dan ragam budayanya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenagaraan yang merupakan wadah berbagai tindakan kenegaraan dalam bentuk suprastruktur politik, sementara itu wadah dalam kehidupan bermasyarakan adalah berbagai lembaga dalam bentuk infrastruktur politik.
    2. Isi (Content)
      Aspirasi bangsa yang berkembang dalam masyarakat dan tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dapat dikatakan sebagai isi. Gunda mencapai aspirasi yang dalam perkembangan, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional.
    3. Tata Laku
      Tata laku merupakan hasil dari hubungan wadah dan isi, tata laku terdiri dari batiniah yang mencerminkan jiwa dan lahiriah yang mencerminkan perbuatan, tindakan, dan perilaku.



    AZAS WAWASAN NUSANTARA
    Azas wawasan nusantara adalah ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan sebagai komponen pembentuk bangsa. Azas wawasan nusantara terdiri dari :
    1. Kepentingan yang sama. Menghadapi masalah bersama yang ada dengan tujuan yang sama antar individu lainnya seperti halnya dalam memperebutkan kemerdekaan.
    2. Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil atas jerih payah usaha baik secara perorangan ataupun perkelompok.
    3. kejujuran. Keberanian berpikir, menuturkan kata, dan memberi tindakan yang sesuai kenyataan serta ketentuan yang benar.
    4. Solidaritas. Rasa atau sikap setia kawan diperlukan dalam memberi maupun berkormban demi kemajuan bangsa.
    5. Kerja sama. Koordinasi yang didasari atas kesetaraan yang dapat membuat kerja kelompok dapat mencapai hasil yang baik.
    6. Kesetian. Tidak berpaling dari kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa seperti yang dicetuskan Sumpah Pemuda pada 1928.



    KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA

    • Kedudukan.
      1. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional yang kebenarannya diyakini oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak muncul penyimpangan dan/atau penyesatan yang menghalangi tercapainya cita-cita serta tujuan nasional.
      2. kedudukan wawasan nasional dalam paradigma nasional diantaranya Pancasila sebagai ideologi, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, wawasan nasioan dalam visi nasional, dan ketahanan nasional sebagai kebijakan dan konsepsi nasioanl.
    • Fungsi
      Wawasan Nusantara berfungsi sebagai dorongan dan pedoman bagi seluruh komponen bangsa dalam menentukan perbuatan, tindakan, keputusan, dan kebijaksaan, mulai dari penyelenggara negara hingga seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Tujuan
      Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan rasa cinta tanah air yang tinggi dalam rakyat Indonesia di setiap aspek kehidupan sehingga dapat mementingkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan kelompok, tanpa menghilangkan identitas mereka.





    SASARAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
    Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat. Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
    1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
    2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
    3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup.
    4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa.

    Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman.


    SOSIALISASI WAWASAN NUSANTARA
    Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara dapat dilakukan dengan cara berikut :
    1. Menurut Sifat Penyampaiannya - Langsung, seperti dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka. Tidak Langsung,seperti dari media elektronik, media cetak.
    2. Menurut Metode Penyampaiannya
      • Keteladanan, melalui penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya, terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
      • Edukasi, pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal dimulai dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi. Sedangkan pendidikan non formal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah atau keluarga, di lingkungan pemukiman, pekerjaan dan organisasi kemasyarakatan.
      • Komunikasi, tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.
      • Integrasi, terjalinnya persatuan dan kesatuan baik di masa ini maupun di masa yang akan datang.



    TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

    1. Pemberdayaan Masyarakat
      John naisbit dalam bukunya “Global Paradox” menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanankan oleh negara-negara maju dengan buttom-up planning, sedang untuk negara berkembang dengan top-down planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
    2. Perkembangan Dunia
      Perkembangan dunia yang semakin maju dengan didukung IPTEK modern terutama dalam bidang teknologi informasi, komunikasi, dan transformasi yang membuat dunia saperti menyatu.Kondisi yang demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan kualitas SDM Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.
    3. Kapitalisme
      Dalam buku Sloan dan Zureker yang berjudul “dictionary Of economics”, menyebutkan tentang kapitalisme adalah sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme bahwa sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktifitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga di dalam system ekonomi diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.







    LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL
    Meskipun telah merdeka, Indonesia masih memiliki banyak masalah dari dalam maupun luar negeri yang dapat membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Walaupun begitu banyak masalah yang dihadapi, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap .ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan.
    Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya.


    POKOK PIKIRAN KETAHANAN NASIONAL

    1. Manusia Berbudaya
      manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan berbagai keterampilan. Manusia senantiasa berjuang mempertahankan eksiswnsi, pertumbuhan, dan kelangsungan hidupnya serta berupaya memenuhi kebutuhan materiil maupun spiritualnya. Karena itu, manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan dengan Tuhan, cita-cita, kekuatan, kebutuhan, hingga rasa keamanan.
    2. Tujuan Nasional dan Ideologi Negara
      Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut. Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalarn Pembukaan UUD 1945, yang keempat alineanya memiliki makna tertentu.



    PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
    Ketahanan nasional adalah keuletan dan ketangguhan suatu bangsa yang mampu menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang tidak membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.


    PENGERTIAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL
    Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas), merupakan konsepsi Nasional dalam Pencapaian Tujuan Nasional, yang pada intinya tercapainya Keamanan dan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Negara. Suatu rumusan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD RI 1945, ialah membentuk suatu ”Pemerintahan Negara” yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian Tujuan Nasional, diperlukan Ketahanan nasional, yaitu suatu kondisi dinamik kehidupan Nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan pada suatu saat, yang mampu menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG).


    HAKIKAT DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL

    • Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia merupakan Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
    • Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.





    AZAS KETAHANAN NASIONAL

    • Kesejahteraan dan keamanan
    • Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
    • Mawas kedalam dan keluar
    • Kekeluargaan



    SIFAT KETAHAN NASIONAL

    • Mandiri merupakan Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
    • Dinamis merupakan Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
    • Wibawa merupakan Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
    • Konsultasi dan Kerjasama merupakan Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.


    HUBUNGAN WAWASAN NASIONAL DAN KETAHANAN NASIONAL
    Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi negara, kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Doktrin dan Sistem Pertahanan Negara Indonesia tersebut secara tersirat mencerminkan pandangan bangsa Indonesia tentang konsep perang dan damai, yakni “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Oleh karenanya, bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan, permusuhan dan ekspansionisme. Indonesia mengembangkan dan menyelenggarakan sistem pertahanan negaranya dalam nuansa keterbukaan, yang merupakan perwujudan prinsip cinta damai dan ingin hidup berdampingan secara harmonis dengan negara-negara lain. Sikap dan cara pandang bangsa Indonesia tersebut merefleksikan pandangan Geopolitik dan Geostrategi bangsa Indonesia yang secara jelas dituangkan dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia tahun 2008. Sistem Pertahanan Semesta. Sebagai penjabaran konstitusi pada aspek pertahanan, bangsa Indonesia telah menyusun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menetapkan bahwa Sistem Pertahanan Negara Indonesia adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Hal ini merupakan upaya untuk menyinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia.




    Sumber :
    http://www.academia.edu/9184769/Wawasan_Nusantara
    http://www.tugassekolah.com/2016/02/hakikat-dan-unsur-dasar-konsepsi-wawasan-nusantara.html
    http://www.tugassekolah.com/2016/02/sasaran-implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional.html
    http://www.tugassekolah.com/2016/02/latar-belakang-ketahanan-nasional.html
    emil.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18777/minggu+7.doc
    http://www.pengertianilmu.com/2015/07/normal-0-false-false-false-en-us-x-none28_32.html
    https://www.kemhan.go.id/belanegara/opini/wawasan-kebangsaan-guna-meningkatkan-ketahanan-nasional/

    Kamis, 27 September 2018

    WAWASAN NASIONAL DAN TEORI GEOPOLITIK

    Pulpen Jingga




       Nama : ZULFIKAR HIDAYAT
       NPM : 27118604
       Kelas : 1KB04
       Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
       Dosen : SHILVY ANDINI SUNARTO



    PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN
             Wawasan Kebangsaan terdiri dari kata Wawasan dan Kebangsaan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Wawasan artinya cara pandang atau pandangan, dan Kebangsaan adalah orang yang terikat kepada negaranya secara hukum. Jadi dapat diartikan bahwa Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang atau pandangan orang mengenai negaranya.
    Sementara menurut Prof. Muladi - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional terlama, Wawasan Kebangsaan Indonesia adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
             Materi utama dari Wawasan Kebangsaan diantaranya :
    • Pancasila, sebagai dasar negara.
    • Undang-Undang Dasar 1945.
    • Bhineka Tunggal Ika.
    • NKRI,
    Sebagaimana yang dikenalkan oleh MPR dengan istilah 4 Pilar Kebangsaan.


    PENGERTIAN BANGSA DAN BANGSA INDONESIA
             Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
    Faktor yang perlu dipenuhi untuk membentuk suatu bangsa :
    1. Primordial - istilah yang digunakan untuk menggambarkan kesamaan dalam berbagai macam bidang seperti budaya, bahasa, adat istiadat, serta kekerabatan.
    2. Tokoh - untuk membangun sebuah bangsa tokoh sangan diperlukan, seperti contohnya Ir. Soekarno.
    3. Sejarah - riwayat perjuangan bersama yang dialami oleh sekelompok masyarakat yang menumbuhkan solidaritas antar sesama anggota suatu bangsa.
    4. Perkembangan Ekonomi - ketika suatu bangsa secara bersama – sama dapat tumbuh dan mengembangkan ekonomi, maka antar individu atau kelompok dalam bangsa tersebut diharapkan akan mampu saling dukung dalam pemenuhan kebutuhan mereka sehingga keutuhan bangsa dapat terus terjaga.

             Bangsa Indonesia sendiri merupakan persatuan dari berbagai suku, budaya, ras, dan agama. Persatuan dari sekian banyak keberagaman itulah yang membuat Bangsa Indonesia dapat hidup hingga saat ini. Tidak sedikit orang yang berpikir bahwa perbedaan itu tidak diperlukan dalam bangsa ini sehingga mereka beranggapan sebaiknya hanya ras merekalah yang menguasai bangsa ini. Hal ini tentu saja sangat mengancam persatuan suatu bangsa hingga dapat berujung runtuhnya bangsa itu oleh tangan bangsa itu sendiri.


    PENGERTIAN NEGARA DAN TEORI LAHIRNYA NEGARA
              Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki sisitem yang berlaku untuk mengatur setiap individu. Sementara menurut beberapa ahli filsuf seperti Plato dan Aristoteles. negara secara sederhana adalah sebuah organisasi pemerintahan yang memiliki wilayah dan rakyat yang hidup di dalamnya. Syarat utama sebuah negara adalah memiliki pemerintahan yang berdaulat, memiliki wilayah, dan tentu saja harus memilik rakyat, selain itu negara juga harus diakui oleh negara lain. Ada dua bentuk negara, yaitu Serikat atau Federasi dan Kesatuan. Indonesia sendiri merupakan negara kesatuan seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 1.
    Seperti yang disebutkan tadi, syarat suatu negara adalah memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahannya sendiri, Terdengar mudah. Ada dua cara untuk mendirikan negara, yaitu cara primer dan cara sekunder. Cara primer adalah cara yang paling mudah, yang perlu dilakukan hanyalah mencari wilayah tak bertuan, mengajak teman-teman untuk menetap di sana, dan membuat diri sendiri menjadi pemimpin negara. sayangnya... setiap lautan, daratan, dan hingga udara di bumi ini sudah ada yang memilikinya, bahkan Antartika sekalipun sudah diklaim sebagai bagian dari wilayah suatu negara.

    Screenshot_2018_09_26_14_14_13_742_com_google_android_youtube
    Wilayah di Antartika sudah diklaim sebagai wilayah suatu negara. (pic: Kok Bisa)

              Jadi seiring berjalannya waktu cara primer yang dulunya mudah sekarang malah sulit, dan dikarenkan cara primer tidak mungkin ditempuh maka sisanya tinggal cara sekunder. Cara sekunder yaitu dengan merebut wilayah suatu negara yang tentu saja bukan cara yang mudah karena cara ini mengharuskan pertempuran terjadi dikarenakan negara yang sudah memiliki wilayah tersebut tidak mungkin membiarkan wilayah mereka begitu saja, belum lagi dengan campur tangan negara sekutunya. Selain itu, apabila (anggaplah) ternyata negara yang dikehendaki telah berhasil didirikan, masih ada syarat lain yang perlu dipenuhi agar menjadi negara berdaulat yang disebut Syarat Deklaratif. Syarat Deklaratif yaitu pengakuan oleh negara lain yang telah berdaulat secara de facto dan de jure.
    Ada tiga teori tentang lahirnya negara, yaitu :


    1. Teori Hukum Alam
      Teori hukum alam adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Menurut sejarah teori ini ada pada zaman plato dan aristoteles. Berdasarkan teori ini, negara ada secara alami atau natural.
    2. Teori Ketuhanan
      Teori ini ada saat agama besar seperti Islam dan Kristen mulai menyebar di dunia. Berdasarkan teori ini negara lahir karena kehendak tuhan dan izinNya.
    3. Teori Perjanjian
      Teori perjanjian ada karena menganggap kedua teori sebelumnya belum cukup untuk menjelaskan bagaimana negara terbentuk. Teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan.



    PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 4, Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
    1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
    2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
    3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
    4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
    5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
    6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
    7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
    8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin.
    9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
    10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
    11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
    12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
    13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

    Jadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh Undang-Undang sebagai warnga negara yang sah.


    UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAAN           Segala sesuatu tentang kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan yang terdiri dari 46 pasal dalam 8 bab dan telah mengalami sebanyak tiga kali perubahan, Yakni UU Kewarganegaraan Nomor 3 Tahun 1946, diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan Nomor 62 Tahun 1958, dan yang terakhir UU Nomor 12 Tahun 2006 yang masih berlaku hingga postingan ini ditulis.



    HAK DAN KEWAJIBAN WNI          Hak adalah sesuatu yang wajib dan harus didapatkan tiap induvidu sejak dilahirkan dan bersifat mutlak, dan enurut Prof. Dr. Notonagoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya, contohnya seorang pelajar memilik hak untuk dibimbing dan mendapatkan ilmu. Sementara Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dan harus dilakukan tiap individu sejak individu tersebut memulai sesuatu, contohnya seorang pelajar memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan sekolah yang dimulai saat pelajar tersebut mulai bersekolah. Umumnya sesorang medapatkan haknya (selain hak dasar manusia) setelah menjalankan kewajibannya, contohnya kelulusan adalah hak tiap pelajar yang akan diberikan setelah pelajar tersebut menjalankan kewajibannya seperti mengikuti kegiatan belajar mengajar.
              Dikutip dari MKRI.id, Hak dan Kewajiban Warga Negara antara lain :
    1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
    2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.



    HUBUNGAN NEGARA & WARGA NEGARA           Hubungan suatu negara dengan warganya dapat didasari oleh hak dan kewajiban. kewajiban negara adalah menjamin kesejahteraan, keamanan,dan perlindungan yang juga sekaligus menjadi hak bagi warganya. sementara kewajiban warga negara adalah membela negara dan mematuhi peraturan.


    KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUK SISTEM DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN NEGARA           Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan, jadi secara umum demokrasi artinya pemerintahan yang ada di tangan rakyat. Demokrasi terdiri dari empat klasifikasi yaitu Full Democracy, Flawed Democracy, Hybrid Regimes, dan Authoritarian Regimes. Berdasarkan index demokrasi tahun 2017, Norwegia menjadi negara dengan tingkat demokrasi tertinggi disusul dengan Islandia dan Swedia. Sementara Indonesia berada pada posisi 68 dan berada tidak jauh di bawah malaysia.
              Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi, yaitu :
    1. Demokrasi langsung - diwakili oleh tiap orang di dalam negara untuk memilih suatu kebijakan, bentuk ini dianggap tidak praktis dikarenakan tidak mudah untuk mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam suatu forum.
    2. Demokrasi perwakilan - dilakukan oleh masyarakat tiap pemilihan umum untuk mewakilkan apresiasi mereka.

    Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi perwakilan.




    PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA          Menurut M. Panggabean wawasan nasional adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup negara republik Indonesia, yang dadasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhitungkan ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategi yang tersedia.
    Latar belakang filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari empat aspek pemikiran, yaitu falsafah Pancasila, kewilayahan Nusantara, sosial budaya, dan kesejahteraan bangsa indonesia


    TEORI - TEORI KEKUASAAN           Teori kekuasaan dibutuhkan agar dapat dijadikan sebagai landasan yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional. Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
    1. Paham Machiavelli (abad ke-17) - sebuah negara akan bertahan apabila negara tersebut menghalalkan segala cara dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan, politik adu domba adalah sah, dan menerapkan hukum rimba dalam dunia politik.
    2. Paham Kaisan Napoleon Bonaparte (abad ke-18) - Kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi.
    3. Paham Jendral Clawsewitz (abad ke-18) - Peperang sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa karena perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
    4. Paham Feuewbach dan Hegel - saat itu orang berpendapat bahwa ukuran keberhasial ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, paham inilah yang memicu nafsu kolonialisme negara eropa barat dalam mencari emas ke tempat lain.
    5. Paham Lenin (abat ke-19) - perang di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomunikasikan seluruh bangsa di dunia, paham ini merupakan modifikasi dari paham Clausewitz.





    TEORI - TEORI GEOPOLITIK           Geopolitik berasal dari kata Geo yang berarti bumi dan Politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional, jadi geopolitik adalah peraturan-peraturan dalam kebijaksanaan nasional yang didasari oleh aspirasi geografi nasional suatu negara.

    1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel - negara itu seperti organisme yang hidup, dan identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat.
    2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen - negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik.
    3. Teori Geopolitik Karl Haushofer - pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut ajaran Kjellen, yaitu :
      • Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuatan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
      • Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan menguasai Eropa, Afrika, Asia barat, serta Jepang di Asia timur raya.
      • Geopolitik adalah doktrin negara yang meninitikberatkan soal-soal strategi perbatasan, dan juga merupakan landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan dalam mendapatkan ruang hidup.
    4. Teori Geopolitik Sir Halford Mackinder - barang siapa yang dapat menguasai daerah jantung Eurasia (Eropa dan Asia), maka Eropa, Asia, dan Afrika (Pulau Dunia) akan dapat dikuasai dan berujung dapat menguasi dunia.
    5. Ajaran Sir Walter dan Alfred Thyer Mahan - siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan yang berarti menguasai kekayaan dunia dan akhirnya menguasai dunia.
    6. Teori Geopoilitk W. Mitchel, A. Saversky, G. Doubet, dan John Frederik C. F. - kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan, atau yang disebut teori Wawasan Dirgantara.
    7. Ajaran Nicholas J. Spykman - ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori kombinasi kekuatan laut, darat, dan udara yang kemudian disesuaikan dengan kondisi suatu negara.



    AJARAN DAN DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA           Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal yang dibentuk oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitiknya. Bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila memanglah cinta damai, namun lebih mencintai kemerdekaan yang bisa disebut paham tentang perang dan damai. Wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi geografi dengan segala aspek kehidupan dengan tujuan agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah perkembangan dunia.           Wawasan Nasional Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan Pancasila dan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa indonesia. Pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau oleh :
    1. Pemikiran berdasarka falsafah Pancasila.
    2. Pemikiran aspek kewilayahan Nusantara.
    3. Pemikiran aspek sosial budaya bangsa.
    4. Pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.



    IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL          Hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplentasikan wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yaitu :
    • Kehidupan politik
      1. Pelaksanaan kehidupan politik telah diatur dalam undang-undang.
      2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
      3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk persatuan.
    • Kehidupan ekonomi
      1. Berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
      2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan kesemimbangan antar daerah dan harus melibatkan partisipasi rankyat.
    • Kehidupan sosial dan budaya
      1. Mengemangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda.
      2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia.

      Contohnya melestarikan tarian daerah merupakan salah satu implementasi dalam kehidupan sosial dan budaya.





    Daftar Pustaka :

    Yoseph, Suwarno. "Wawasan Kebangsaan." Kompasiana (https://www.kompasiana.com/suwarno_yoseph/59ba0793a32cdd148e273322/wawasan-kebangsaan)
    Pengertian dan Definisi. Pengertian Bangsa. (https://pengertiandefinisi.com/pengertian-bangsa)
    Infoana. "Hak dan Kewajiban Warga Negara." (https://infoana.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara)
    MKRI. "Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan UUD 45."(https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732)
    Tjiptadi, Hamdan Mansyur, dan Sobana (Editor). 2006. Edisi Ke-7. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia: Jakarta.
    Wikipedia. "Democracy Index."(https://en.wikipedia.org/wiki/Democracy_Index#Democracy_Index_by_country_(2017))
    Wikipedia. "Wawasan Nusantara." (https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara)
    Kok Bisa. "Bisakah Kita Membuat Negara Sendiri?." Youtube (https://youtu.be/pGwjuShxNjc)