Kamis, 27 September 2018

WAWASAN NASIONAL DAN TEORI GEOPOLITIK





   Nama : ZULFIKAR HIDAYAT
   NPM : 27118604
   Kelas : 1KB04
   Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
   Dosen : SHILVY ANDINI SUNARTO



PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN
         Wawasan Kebangsaan terdiri dari kata Wawasan dan Kebangsaan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Wawasan artinya cara pandang atau pandangan, dan Kebangsaan adalah orang yang terikat kepada negaranya secara hukum. Jadi dapat diartikan bahwa Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang atau pandangan orang mengenai negaranya.
Sementara menurut Prof. Muladi - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional terlama, Wawasan Kebangsaan Indonesia adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
         Materi utama dari Wawasan Kebangsaan diantaranya :
  • Pancasila, sebagai dasar negara.
  • Undang-Undang Dasar 1945.
  • Bhineka Tunggal Ika.
  • NKRI,
Sebagaimana yang dikenalkan oleh MPR dengan istilah 4 Pilar Kebangsaan.


PENGERTIAN BANGSA DAN BANGSA INDONESIA
         Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Faktor yang perlu dipenuhi untuk membentuk suatu bangsa :
  1. Primordial - istilah yang digunakan untuk menggambarkan kesamaan dalam berbagai macam bidang seperti budaya, bahasa, adat istiadat, serta kekerabatan.
  2. Tokoh - untuk membangun sebuah bangsa tokoh sangan diperlukan, seperti contohnya Ir. Soekarno.
  3. Sejarah - riwayat perjuangan bersama yang dialami oleh sekelompok masyarakat yang menumbuhkan solidaritas antar sesama anggota suatu bangsa.
  4. Perkembangan Ekonomi - ketika suatu bangsa secara bersama – sama dapat tumbuh dan mengembangkan ekonomi, maka antar individu atau kelompok dalam bangsa tersebut diharapkan akan mampu saling dukung dalam pemenuhan kebutuhan mereka sehingga keutuhan bangsa dapat terus terjaga.

         Bangsa Indonesia sendiri merupakan persatuan dari berbagai suku, budaya, ras, dan agama. Persatuan dari sekian banyak keberagaman itulah yang membuat Bangsa Indonesia dapat hidup hingga saat ini. Tidak sedikit orang yang berpikir bahwa perbedaan itu tidak diperlukan dalam bangsa ini sehingga mereka beranggapan sebaiknya hanya ras merekalah yang menguasai bangsa ini. Hal ini tentu saja sangat mengancam persatuan suatu bangsa hingga dapat berujung runtuhnya bangsa itu oleh tangan bangsa itu sendiri.


PENGERTIAN NEGARA DAN TEORI LAHIRNYA NEGARA
          Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki sisitem yang berlaku untuk mengatur setiap individu. Sementara menurut beberapa ahli filsuf seperti Plato dan Aristoteles. negara secara sederhana adalah sebuah organisasi pemerintahan yang memiliki wilayah dan rakyat yang hidup di dalamnya. Syarat utama sebuah negara adalah memiliki pemerintahan yang berdaulat, memiliki wilayah, dan tentu saja harus memilik rakyat, selain itu negara juga harus diakui oleh negara lain. Ada dua bentuk negara, yaitu Serikat atau Federasi dan Kesatuan. Indonesia sendiri merupakan negara kesatuan seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 1.
Seperti yang disebutkan tadi, syarat suatu negara adalah memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahannya sendiri, Terdengar mudah. Ada dua cara untuk mendirikan negara, yaitu cara primer dan cara sekunder. Cara primer adalah cara yang paling mudah, yang perlu dilakukan hanyalah mencari wilayah tak bertuan, mengajak teman-teman untuk menetap di sana, dan membuat diri sendiri menjadi pemimpin negara. sayangnya... setiap lautan, daratan, dan hingga udara di bumi ini sudah ada yang memilikinya, bahkan Antartika sekalipun sudah diklaim sebagai bagian dari wilayah suatu negara.

Screenshot_2018_09_26_14_14_13_742_com_google_android_youtube
Wilayah di Antartika sudah diklaim sebagai wilayah suatu negara. (pic: Kok Bisa)

          Jadi seiring berjalannya waktu cara primer yang dulunya mudah sekarang malah sulit, dan dikarenkan cara primer tidak mungkin ditempuh maka sisanya tinggal cara sekunder. Cara sekunder yaitu dengan merebut wilayah suatu negara yang tentu saja bukan cara yang mudah karena cara ini mengharuskan pertempuran terjadi dikarenakan negara yang sudah memiliki wilayah tersebut tidak mungkin membiarkan wilayah mereka begitu saja, belum lagi dengan campur tangan negara sekutunya. Selain itu, apabila (anggaplah) ternyata negara yang dikehendaki telah berhasil didirikan, masih ada syarat lain yang perlu dipenuhi agar menjadi negara berdaulat yang disebut Syarat Deklaratif. Syarat Deklaratif yaitu pengakuan oleh negara lain yang telah berdaulat secara de facto dan de jure.
Ada tiga teori tentang lahirnya negara, yaitu :


  1. Teori Hukum Alam
    Teori hukum alam adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Menurut sejarah teori ini ada pada zaman plato dan aristoteles. Berdasarkan teori ini, negara ada secara alami atau natural.
  2. Teori Ketuhanan
    Teori ini ada saat agama besar seperti Islam dan Kristen mulai menyebar di dunia. Berdasarkan teori ini negara lahir karena kehendak tuhan dan izinNya.
  3. Teori Perjanjian
    Teori perjanjian ada karena menganggap kedua teori sebelumnya belum cukup untuk menjelaskan bagaimana negara terbentuk. Teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan.



PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 4, Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Jadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh Undang-Undang sebagai warnga negara yang sah.


UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAAN           Segala sesuatu tentang kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan yang terdiri dari 46 pasal dalam 8 bab dan telah mengalami sebanyak tiga kali perubahan, Yakni UU Kewarganegaraan Nomor 3 Tahun 1946, diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan Nomor 62 Tahun 1958, dan yang terakhir UU Nomor 12 Tahun 2006 yang masih berlaku hingga postingan ini ditulis.



HAK DAN KEWAJIBAN WNI          Hak adalah sesuatu yang wajib dan harus didapatkan tiap induvidu sejak dilahirkan dan bersifat mutlak, dan enurut Prof. Dr. Notonagoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya, contohnya seorang pelajar memilik hak untuk dibimbing dan mendapatkan ilmu. Sementara Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dan harus dilakukan tiap individu sejak individu tersebut memulai sesuatu, contohnya seorang pelajar memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan sekolah yang dimulai saat pelajar tersebut mulai bersekolah. Umumnya sesorang medapatkan haknya (selain hak dasar manusia) setelah menjalankan kewajibannya, contohnya kelulusan adalah hak tiap pelajar yang akan diberikan setelah pelajar tersebut menjalankan kewajibannya seperti mengikuti kegiatan belajar mengajar.
          Dikutip dari MKRI.id, Hak dan Kewajiban Warga Negara antara lain :
  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.



HUBUNGAN NEGARA & WARGA NEGARA           Hubungan suatu negara dengan warganya dapat didasari oleh hak dan kewajiban. kewajiban negara adalah menjamin kesejahteraan, keamanan,dan perlindungan yang juga sekaligus menjadi hak bagi warganya. sementara kewajiban warga negara adalah membela negara dan mematuhi peraturan.


KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUK SISTEM DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN NEGARA           Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan, jadi secara umum demokrasi artinya pemerintahan yang ada di tangan rakyat. Demokrasi terdiri dari empat klasifikasi yaitu Full Democracy, Flawed Democracy, Hybrid Regimes, dan Authoritarian Regimes. Berdasarkan index demokrasi tahun 2017, Norwegia menjadi negara dengan tingkat demokrasi tertinggi disusul dengan Islandia dan Swedia. Sementara Indonesia berada pada posisi 68 dan berada tidak jauh di bawah malaysia.
          Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi, yaitu :
  1. Demokrasi langsung - diwakili oleh tiap orang di dalam negara untuk memilih suatu kebijakan, bentuk ini dianggap tidak praktis dikarenakan tidak mudah untuk mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam suatu forum.
  2. Demokrasi perwakilan - dilakukan oleh masyarakat tiap pemilihan umum untuk mewakilkan apresiasi mereka.

Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi perwakilan.




PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA          Menurut M. Panggabean wawasan nasional adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup negara republik Indonesia, yang dadasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhitungkan ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategi yang tersedia.
Latar belakang filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari empat aspek pemikiran, yaitu falsafah Pancasila, kewilayahan Nusantara, sosial budaya, dan kesejahteraan bangsa indonesia


TEORI - TEORI KEKUASAAN           Teori kekuasaan dibutuhkan agar dapat dijadikan sebagai landasan yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional. Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
  1. Paham Machiavelli (abad ke-17) - sebuah negara akan bertahan apabila negara tersebut menghalalkan segala cara dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan, politik adu domba adalah sah, dan menerapkan hukum rimba dalam dunia politik.
  2. Paham Kaisan Napoleon Bonaparte (abad ke-18) - Kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Paham Jendral Clawsewitz (abad ke-18) - Peperang sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa karena perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
  4. Paham Feuewbach dan Hegel - saat itu orang berpendapat bahwa ukuran keberhasial ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, paham inilah yang memicu nafsu kolonialisme negara eropa barat dalam mencari emas ke tempat lain.
  5. Paham Lenin (abat ke-19) - perang di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomunikasikan seluruh bangsa di dunia, paham ini merupakan modifikasi dari paham Clausewitz.





TEORI - TEORI GEOPOLITIK           Geopolitik berasal dari kata Geo yang berarti bumi dan Politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional, jadi geopolitik adalah peraturan-peraturan dalam kebijaksanaan nasional yang didasari oleh aspirasi geografi nasional suatu negara.

  1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel - negara itu seperti organisme yang hidup, dan identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat.
  2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen - negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik.
  3. Teori Geopolitik Karl Haushofer - pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut ajaran Kjellen, yaitu :
    • Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuatan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
    • Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan menguasai Eropa, Afrika, Asia barat, serta Jepang di Asia timur raya.
    • Geopolitik adalah doktrin negara yang meninitikberatkan soal-soal strategi perbatasan, dan juga merupakan landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan dalam mendapatkan ruang hidup.
  4. Teori Geopolitik Sir Halford Mackinder - barang siapa yang dapat menguasai daerah jantung Eurasia (Eropa dan Asia), maka Eropa, Asia, dan Afrika (Pulau Dunia) akan dapat dikuasai dan berujung dapat menguasi dunia.
  5. Ajaran Sir Walter dan Alfred Thyer Mahan - siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan yang berarti menguasai kekayaan dunia dan akhirnya menguasai dunia.
  6. Teori Geopoilitk W. Mitchel, A. Saversky, G. Doubet, dan John Frederik C. F. - kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan, atau yang disebut teori Wawasan Dirgantara.
  7. Ajaran Nicholas J. Spykman - ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori kombinasi kekuatan laut, darat, dan udara yang kemudian disesuaikan dengan kondisi suatu negara.



AJARAN DAN DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA           Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal yang dibentuk oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitiknya. Bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila memanglah cinta damai, namun lebih mencintai kemerdekaan yang bisa disebut paham tentang perang dan damai. Wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi geografi dengan segala aspek kehidupan dengan tujuan agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah perkembangan dunia.           Wawasan Nasional Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan Pancasila dan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa indonesia. Pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau oleh :
  1. Pemikiran berdasarka falsafah Pancasila.
  2. Pemikiran aspek kewilayahan Nusantara.
  3. Pemikiran aspek sosial budaya bangsa.
  4. Pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.



IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL          Hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplentasikan wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yaitu :
  • Kehidupan politik
    1. Pelaksanaan kehidupan politik telah diatur dalam undang-undang.
    2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
    3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk persatuan.
  • Kehidupan ekonomi
    1. Berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
    2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan kesemimbangan antar daerah dan harus melibatkan partisipasi rankyat.
  • Kehidupan sosial dan budaya
    1. Mengemangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda.
    2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia.

    Contohnya melestarikan tarian daerah merupakan salah satu implementasi dalam kehidupan sosial dan budaya.





Daftar Pustaka :

Yoseph, Suwarno. "Wawasan Kebangsaan." Kompasiana (https://www.kompasiana.com/suwarno_yoseph/59ba0793a32cdd148e273322/wawasan-kebangsaan)
Pengertian dan Definisi. Pengertian Bangsa. (https://pengertiandefinisi.com/pengertian-bangsa)
Infoana. "Hak dan Kewajiban Warga Negara." (https://infoana.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara)
MKRI. "Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan UUD 45."(https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732)
Tjiptadi, Hamdan Mansyur, dan Sobana (Editor). 2006. Edisi Ke-7. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia: Jakarta.
Wikipedia. "Democracy Index."(https://en.wikipedia.org/wiki/Democracy_Index#Democracy_Index_by_country_(2017))
Wikipedia. "Wawasan Nusantara." (https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara)
Kok Bisa. "Bisakah Kita Membuat Negara Sendiri?." Youtube (https://youtu.be/pGwjuShxNjc)

0 komentar:

Posting Komentar